Terdakwa Korupsi Proyek Bandara Dituntut 4 Tahun Penjara
MAKASSAR - Terdakwa korupsi proyek Bandar Udara Hasanuddin, Andi Awaluddin Wahid, dituntut empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Oleh jaksa, Direktur PT Wahidah Persada Makassar ini juga diminta membayar denda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan.
Wahyudi, jaksa penuntut umum, mengatakan Awaluddin melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa mengakibatkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini