Gugatan Sukri-Rasyid Dianggap Kedaluwarsa
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Bulukumba meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan pasangan calon A.M. Sukri A. Sappewali dan Abd. Rasyid Sarehong, selaku pemohon. Sebab, menurut kuasa hukum KPU Bulukumba, Mappinawang, gugatan pemohon terjadi pada pemilihan putaran pertama pada Juli lalu. Sehingga dianggap telah melewati waktu untuk diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.
"Gugatan pemohon adalah yang telah berlangsung di putaran pert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini