PTUN Masih Dalami Gugatan Kubu Maddusila
MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar masih mendalami berkas gugatan kubu Maddusila. Ketua Pengadilan, Priyatmanto Abdoelah, mengatakan perlu melakukan seleksi obyek perkara yang diajukan mantan calon Bupati Gowa, Andi Maddusila Andi Idjo. "Obyek perkara, surat keputusan KPU, akan kami teliti dulu," kata Priyatmanto setelah menggelar sidang penyampaian klarifikasi antara penggugat dan tergugat, di pengadilan kemarin.
Seleksi obyek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini