Ombudsman Daerah Uji Materi Undang-Undang Pelayanan Publik
MAKASSAR -- Sebanyak delapan ombudsman daerah sepakat melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Uji materi aturan ini dilakukan setelah menolak keberadaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sebagaimana hasil rapat koordinasi ombudsman daerah di Hotel Singgasana, Senin lalu.
"Bukan hanya Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia yang kami akan uji materikan, tapi juga unda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini