Tiga Jaksa Pemeras Dicopot
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima putusan Kejaksaan Agung tentang sanksi terhadap tiga jaksa yang terlibat dalam perkara pemerasan. Jaksa berinisial AK, AM, dan AMD itu dicopot dari jabatannya.
"Tugas sebagai jaksa telah dibebaskan. Mereka tidak bisa lagi memeriksa," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Adjat Sudradjat di kantornya kemarin.
Menurut Adjat, dua jaksa merupakan anak buahnya yang sehari-hari b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini