maaf email atau password anda salah


MK: Pengajuan Keberatan Pilkada Setelah Rekapitulasi

arsip tempo : 171632048456.

. tempo : 171632048456.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menegaskan, obyek permohonan sengketa pemilihan kepala daerah haruslah rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara. Sehingga pengajuan keberatan hasil pemilihan dilakukan tiga hari setelah penetapan rekapitulasi, entah dalam bentuk surat keputusan ataupun berita acara komisi pemilihan umum (KPU) setempat.

"Harus rekapitulasi, enggak bisa ditawar lagi," ujar hakim konstitusi Harjono saat ditemui di gedung Mahkamah

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 21 Mei 2024

  • 20 Mei 2024

  • 19 Mei 2024

  • 18 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan