MK: Pengajuan Keberatan Pilkada Setelah Rekapitulasi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menegaskan, obyek permohonan sengketa pemilihan kepala daerah haruslah rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara. Sehingga pengajuan keberatan hasil pemilihan dilakukan tiga hari setelah penetapan rekapitulasi, entah dalam bentuk surat keputusan ataupun berita acara komisi pemilihan umum (KPU) setempat.
"Harus rekapitulasi, enggak bisa ditawar lagi," ujar hakim konstitusi Harjono saat ditemui di gedung Mahkamah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini