KPU Soppeng Pertanyakan Perubahan Permohonan Penggugat
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng mempertanyakan perubahan permohonan yang diajukan pasangan calon Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak dan Andi Rizal Mappatunru, di Mahkamah Konstitusi. Sebab, pasangan tersebut mengubah obyek permohonan dalam perbaikan permohonannya.
Kuasa hukum KPU Soppeng, Mappinawang, mengatakan, pada permohonan tertanggal 9 Juli, pasangan calon tersebut mengajukan keberatan terhadap obyeknya, yakni surat k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini