Kejaksaan Dipraperadilankan Jika Hentikan Kasus PDAM
MAKASSAR -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan menyatakan siap mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat jika mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar senilai Rp 1,2 miliar.
Menurut Koordinator Kopel Sulawesi Selatan Syamsuddin Alimsyah, selain bakal mengajukan praperadilan, kasus ini akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diambil alih penyidika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini