Penghentian Kasus Bantuan Sosial
LBH Akan Gugat Kejaksaan
MAKASSAR -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Muttalib akan mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat jika nekat menghentikan penyelidikan kasus dana bantuan sosial. Tindakan itu dianggap sebagai cermin bahwa Kejaksaan tidak serius menangani kasus korupsi di Sulawesi Selatan.
"Kejaksaan malas mencari data, sehingga tidak menemukan adanya kerugian negara. Kalau serius, saya yakin akan terlihat ada tindak pidana kor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini