DUGAAN PUNGLI PASAR PABAENG-BAENG
Djamaluddin Diperiksa Hari Ini
MAKASSAR -- Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Aksyam mengatakan syarat obyektif untuk menahan Djamaluddin Yunus, tersangka kasus pungutan liar di Pasar Pabaeng-baeng, telah terpenuhi. Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya itu diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
"Sehingga kemungkinan (penahanan) tetap ada," kata Aksyam di kantornya kemarin.
Djamal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini