Pemilik Primavision Bisa Jadi Tersangka
MAKASSAR - Polisi terus menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan pemilik Primavision, Abd. Rahman Halid, terhadap PT Electronic City Entertainment. "Saat ini statusnya masih saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Besar Fajaruddin di halaman kantor kepolisian kemarin. "Karena kami masih memeriksa saksi-saksi lain. Jika hasilnya rampung dan mengarah ke dia, bisa jadi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini