Pelantikan Bupati Gowa Terpilih Setelah Putusan MK
GOWA - Komisi Pemilihan Umum Daerah Gowa mengisyaratkan pelantikan Bupati Gowa terpilih dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua KPUD Kabupaten Gowa Hirsan Bachtiar, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan perubahannya tentang Penyerahan Hasil Penetapan Bupati Terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Meski bukan keharusan, karena itu hak Dewan, sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menunggu dulu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini