Pembentukan PT Wajo Energy Tak Sesuai Undang-Undang
WAJO - Pengesahan pembentukan PT Wajo Energy pada 14 Juni lalu, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo, dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Hal tersebut diungkapkan M. Sabri, anggota badan pekerja Wajo Anti-Corruption Committee (WACC), kemarin. Menurut dia, dalam Perda Kabupaten Wajo itu disebutkan bahwa PT Wajo Energy bergerak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini