Peredaran Gula Rafinasi
Distributor dan Industri Perlu Diawasi
MAKASSAR - Pengawasan terhadap beredar bebasnya gula rafinasi mesti ditingkatkan. "Yang mengeluarkan izin adalah dinas perindustrian dan perdagangan provinsi," kata Dendhy, Kepala Kantor Pelaksana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sulawesi Selatan, saat dihubungi kemarin.
Berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian, gula rafinasi hanya digunakan sebagai bahan baku proses industri dan dilarang dijual di pasar umum. "Kami akan pantau jika memang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini