Usulan Mengubah Aturan Peredaran Gula Rafinasi Menguat
MAKASSAR -- Hingga kini peredaran gula rafinasi di pasar umum untuk konsumsi non-industri masih dilarang oleh pemerintah secara nasional. Namun, lantaran kebutuhan gula yang tinggi dan tidak ditunjang oleh persediaan gula kristal putih yang cukup, banyak gula rafinasi yang masih beredar di pasar.
Karena itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Selatan Amar Kadir mengatakan peraturan mengenai peredaran gula rafinasi perlu dilihat ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini