Eksekusi Kasus Korupsi Telkom Terkatung-katung
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar saling lempar tanggung jawab mengenai eksekusi tiga terpidana kasus korupsi di PT Telkom Makassar. Kedua institusi ini belum juga melaksanakan perintah Mahkamah Agung, yang memvonis tiga terpidana dengan hukuman enam tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 30 miliar.
Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Didi Haryono, mengatakan bah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini