Kejaksaan Segera Periksa Kolektor Ilegal Pasar Pabaeng-baeng
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengagendakan pemeriksaan terhadap HA, kolektor yang diduga ilegal, karena ikut memungut biaya pembelian kios kepada pedagang Pasar Pabaeng-baeng. HA adalah kolektor Pasar Pabaeng-baeng yang bukan dari Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. "Kami akan meminta keterangan mengapa dia juga ikut memungut dana kepada pedagang," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Arifin Hamid di kantornya kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini