Siarkan Piala Dunia tanpa Izin, Primavision Disegel
MAKASSAR - Kantor Primavision di Jalan Pettarani Ruko Diamond Nomor 7 kemarin disegel polisi. Perusahaan layanan televisi kabel itu diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menyiarkan Piala Dunia tanpa seizin PT Intertainment City, selaku pemilik lisensi siaran di Indonesia.
Sebelumnya, pada 8 Juni, Intertainment melapor kepada kepolisian bahwa ada enam kota yang melakukan pelanggaran. Kota itu antara lain Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini