Kejaksaan Periksa Pedagang Pasar Pabaeng-baeng
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memeriksa sejumlah pedagang Pasar Pabaeng-baeng kemarin. Pemeriksaan berlangsung maraton di ruang pidana khusus. Ardiansyah, Kepala Seksi Sosial Politik Intelijen Kejaksaan, mengatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan adanya pungutan liar dalam pembagian toko dan kios di Pasar Pabaeng-baeng.
Ardiansyah menuturkan, para pedagang yang diperiksa membawa barang bukti berupa kuitansi penyet
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini