Pemerintah Harus Lindungi Pasar Tradisional
MAKASSAR -- Pemerintah daerah memiliki kewenangan besar untuk melindungi pasar tradisional. Dasarnya adalah Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007.
Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pendirian pasar modern, baik secara luas maupun lokasi pembangunannya.
Namun pemanfaatan peraturan ini belum optimal. Contohnya pembangunan Pasar Segar. Pasar ini termasuk retail modern dan dianggap dapat mengancam ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini