Sidang Kasus Kredit Fiktif BTN Syariah Digelar 4 Mei
Makassar -- Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana Muhammad Nasir, mantan Kepala Seksi Operasional BTN Syariah, 4 Mei nanti. Ia dijadikan terdakwa kasus kredit fiktif BTN Syariah sebesar Rp 44 miliar.
Sidang akan dipimpin oleh hakim Mas'ud dan dua anggotanya, Tardi dan R. Silalahi. "Agenda pertama kami akan membacakan dakwaan Nasir," kata Mas'ud di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Nasir dan Abdurrachman Salama (almarhum) selaku Kepala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini