maaf email atau password anda salah


Kendaraan Pelat Merah Wajib Bayar Pajak

Perluasan obyek pajak juga akan diberlakukan pada pelayanan restoran, hotel, dan hiburan.

arsip tempo : 171415205716.

. tempo : 171415205716.

MAKASSAR -- Kendaraan pelat merah atau mobil dinas pemerintah akan diwajibkan membayar pajak untuk peningkatan pendapatan asli daerah. Hal ini termasuk dalam perluasan obyek pajak yang akan dirampungkan pemerintah Sulawesi Selatan. Hal tersebut juga akan dituangkan dalam sebuah peraturan daerah.

"Pajak kendaraan pemerintah akan diberlakukan, kecuali untuk kendaraan kepentingan pertahanan keamanan dan urusan kedutaan," kata Kepala Biro Hukum dan Hak

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan