Kejaksaan Akan Turun Tangan
MAKASSAR -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menemukan dugaan pungutan liar sebesar Rp 1 miliar terhadap 18 pembeli kios Pasar Pabaengbaeng. Pungutan liar itu diduga dilakukan oknum petugas Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya.
"Saat kami melakukan penyelidikan ke Pasar Pabaengbaeng, Rabu ini (kemarin), pedagang mengaku dipunguti uang oleh petugas PD Pasar," kata Efendi, tim penyidik Kejaksaan Tinggi di kantornya. Dugaan in
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini