BPK Terkendala Akses ke Penunggak Pajak
MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan pesimistis bisa mengakses informasi wajib pajak yang terindikasi pidana. Meski telah membuat nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pajak mengenai akses ini, sejumlah kepala kantor wilayah masih berlindung menggunakan Undang-Undang Perpajakan.
"MoU ini kan sifatnya sangat bergantung pada pejabatnya," kata Hasan Bisri, anggota Badan Pemeriksa Keuangan Bidang Pemeriksa Keuangan Instansi Lembaga Negara, dalam ac
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini