BPN Tegaskan Tim 9 Beri Santunan, Bukan Ganti Rugi
MAKASSAR -- Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar Natsir Hamzah mengatakan lahan gedung Celebes Convention Center (CCC) sejak dulu berstatus tanah negara. Karena itu, kata dia, pemerintah dilarang memberikan ganti rugi kepada warga yang menggarap lahan seluas 6 hektare tersebut.
Apabila di atas lahan itu terdapat warga penggarap, menurut Natsir, pemerintah bisa memberi kompensasi atau santunan. "Ada aturan yang memperbolehkan adanya kompe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini