Undang-Undang Pers Bukan Rujukan Tunggal
MAKASSAR -- Agus Sudibyo, Anggota Dewan Pers Indonesia, tak sependapat dengan institusi kepolisian bahwa penegakan hukum bagi jurnalis hanya merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, tanpa dukungan dari undang-undang lainnya.
"Jika Undang-Undang Pers tidak memadai, digunakan undang-undang yang lain," kata Sudibyo dalam seminar dan semiloka jurnalis bertajuk "Membangun Indikator Pelaksanaan Etika Jurnalistik dalam Persaingan Industri Media"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini