Lima Operator Taksi Bandara Melanggar Izin
MAKASSAR -- Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan mencatat lima operator taksi yang beroperasi di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, melanggar izin standar pengoperasian taksi.
Syafruddin, Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, mengatakan pelanggaran ini terjadi karena para pengelola taksi bandara tidak memenuhi izin prinsip atau standar izin pengoperasian.
Izin pengoperasian taksi bandara sebenarnya sudah diatu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini