Penasehat Hukum Nasir Praperadilankan Kejaksaan
MAKASSAR - Tim penasihat hukum Muhammad Nasir mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat atas penahanan Nasir oleh Kejaksaan pada 25 Februari lalu.
Nasir, mantan Kepala Seksi Operasi Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah, adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BTN Syariah.
"Kami telah lakukan praperadilan terhadap Kejaksaan yang menahan klien kami di mana surat praperadilan telah dim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini