Perusahaan Dilarang Membuka Hutan Lindung
MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta seluruh perusahaan di daerah itu untuk menghentikan pembukaan lahan hutan lindung meski mereka memegang kontrak karya.
"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Hutan Lindung," kata Idris Syukur, Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, kemarin.
Peraturan tersebut, kata Idris, didasari oleh komitmen pemerintah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini