Jusmin Dawi Balik Perkarakan Kejaksaan
MAKASSAR - Jusmin Dawi, Direktur PT Aditya Rezki Abadi, melalui kuasa hukumnya, Asmaun Abbas, tak meladeni panggilan paksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ia akan balik menggugat dengan mempraperadilankan Kejaksaan terkait dalam statusnya sebagai tersangka pada perkara korupsi kredit fiktif pengadaan 785 mobil di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah cabang Makassar.
Asmaun mempertanyakan status kliennya belum sebagai tersangka, tapi masih sebagai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini