Tarif Sampah Berdasarkan Volume
Makassar -- Pemerintah Kota Makassar akan menggunakan metode baru dalam mengukur kenaikan tarif pengangkutan sampah rumah tangga, restoran, dan tempat hiburan malam. Tarif tidak lagi dihitung sesuai dengan bentuk maupun ukuran bangunan, melainkan dihitung berdasarkan volume sampah.
Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Makassar Muhammad Kasim mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1999 tentang Persampahan, permukiman warga yan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini