Jual Helm di Badan Jalan Divonis Satu Bulan
Pengadilan Negeri Makassar menjadi pelajaran berharga bagi Fatwa. Melalui institusi ini kemarin, di nama Fatwa tertempel status terpidana. Dengan sedih penjual helm itu menerima kenyataan pahit: dihukum satu bulan kurungan dengan masa percobaan tiga bulan.
"Artinya terdakwa tidak perlu menjalani hukuman. Apabila selama masa percobaan mengulangi perbuatannya, yang bersangkutan harus dihukum selama satu bulan," kata Jan Manoppo, ketua majelis hakim, s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini