Tarif Taksi Bandara Berdasarkan Zona Dipertahankan
MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui dinas perhubungan, mempertahankan sistem pentarifan taksi berdasarkan zona di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin. Padahal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Makassar mendesak agar ada evaluasi.
Kepala Dinas Perhubungan Masykur A. Sulthan mengatakan sistem tarif zona di bandara sudah mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen. Tarif zona ini memi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini