Pemilik Rumah Kos Nakal Bisa Dipenjara
MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar akhirnya merampungkan draf Rancangan Peraturan Daerah Pengawasan Rumah Kos. Dalam draf tersebut disebutkan bahwa pemilik rumah kos yang menggabungkan kamar perempuan dan laki-laki akan dikenai sanksi kurungan penjara dan denda sejumlah uang.
Ketua Komisi Pemerintahan DPRD Kota Makassar Yusuf Gunco mengatakan sanksi kurungan penjara dan denda tidak jauh beda dengan sanksi bagi warga yang memb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini