maaf email atau password anda salah


Pegawai Negeri di Badan Pengawas Dianggap Langgar Aturan

arsip tempo : 171536273952.

. tempo : 171536273952.

MAKASSAR -- Pegawai negeri yang merangkap jabatan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 dan Undang-Undang Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974. Tiga anggota Badan Pengawas PDAM yang dilantik Senin lalu, yang masih berstatus pegawai negeri, yaitu Aminuddin Ilmar, Hamid Paddu, dan Ruslan Abu.

Menurut pakar hukum administrasi negara Dr Zainuddin Djaka Dalam, pegawai negeri tidak boleh me

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan