'Nabi' dari Rappocini Disidang Warga
MAKASSAR - Warga Rappocini, Makassar, kemarin menggelar pertemuan yang dihadiri ulama, perwakilan dari Departemen Agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyidangkan Paruru Daeng Tau, 42 tahun, yang mereka tuduh telah menyebarkan aliran sesat.
Pertemuan di Masjid H Bani Adam Taba sekitar pukul 13.00-15.00 itu sempat memanas karena Paruru berkukuh menyatakan ajaran bernama Aliran Hamba Allah yang dibawanya berasal dari Allah. "Ajaran ini a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini