Pemilik Amunisi Bingung di Persidangan
MAKASSAR -- Edel Kiwak, terdakwa pemilik puluhan amunisi yang ditemukan polisi Timika saat berpatroli di lokasi PT Freeport pada 20 Juli 2009, kebingungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Guntur, yang mendampingi terdakwa sejak penangkapan, terdakwa tidak terlalu paham bahasa Indonesia. Akibatnya, dia kebingungan saat ketua majelis hakim Asli Ginting mengajukan pertanyaan.
Sidang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini