Pegadaian Gugat Koperasi Pegadaian
MAKASSAR - Perum Pegadaian mengambil langkah hukum perdata dengan memperkarakan Koperasi Pegadaian milik PT Multi Niaga Grup karena menggunakan nama perusahaan negara ini. Mereka mengajukan gugatan sebesar Rp 5 juta per hari.
"Kami tidak mempermasalahkan layanan yang dikembangkan Multi Niaga. Tapi kami keberatan dengan penggunaan nama 'pegadaian'," kata Kepala Humas dan Hukum Perum Pegadaian Syaifuddin di sela-sela acara sosialisasi produk investasi e
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini