Terdakwa Penembakan Timika Disidangkan di Makassar
MAKASSAR -- Terdakwa kasus penembakan di area PT Freeport, Mimika, Papua, Simon Beanal dan teman-temannya, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Makassar dipilih semata-mata karena alasan keamanan.
Kepastian itu termuat dalam Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 157/KMA/SK/XI/2009 tentang penunjukan pengadilan. Surat ini juga telah diterima Kejaksaan Negeri Makassar.
Namun, juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Parlas Nababan, mengaku pengadil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini