Seribu Semangat untuk Prita
Sejumlah mahasiswa berjaket almamater mendatangi pengunjung mal dan warung serta pemakai jalan sambil menenteng kardus. Mereka bukan meminta sumbangan untuk korban bencana alam, melainkan buat Prita Mulyasari, perempuan yang dihukum denda Rp 204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten karena dianggap mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International, Tangerang, gara-gara mengeluhkan pelayanan yang diterimanya melalui e-mail.
Meski Prita berada di be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini