Batas Akhir Revitalisasi Pasar Tradisional 15 Desember
MAKASSAR -- Departemen Perindustrian dan Perdagangan memberi batas waktu hingga 15 Desember tahun ini untuk penyelesaian revitalisasi pasar tradisional di Sulawesi Selatan. Jika tenggat tersebut terlewati, pemerintah pusat tidak akan memberi bantuan lagi.
Anggaran untuk revitalisasi 16 pasar tradisional di sembilan kabupaten dan kota, antara lain Makassar, Kabupaten Gowa, Maros, Jeneponto, Sinjai, Pangkep, Barru, Bone, dan Luwu Utara, itu memanfaa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini