11 Peraturan Daerah Makassar Kedaluwarsa
MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar menemukan 11 peraturan daerah kedaluwarsa alias tidak bisa diberlakukan lagi. Peraturan tersebut akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar untuk direvisi awal tahun depan.
"Ada retribusi yang diatur dalam perda tidak relevan dipungut ke pengusaha dan warga saat ini," kata Kepala Bagian Hukum Makassar Apriady di Makassar kemarin.
Kesebelas peraturan tersebut adalah Perda Nomor 7 Tahun 1993 tentang P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini