Barang Bukti Korupsi Telkom Akan Dilelang
MAKASSAR -- Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Makassar akan melelang barang bukti yang bisa disita dalam kasus korupsi di PT Telkom Tbk berupa tanah di Perumahan Telkomas, bangunan, dan seperangkat alat Internet senilai Rp 10,1 miliar.
Barang bukti tersebut dilelang setelah turun keputusan kasasi yang memvonis tiga terdakwa enam tahun penjara. Ketiganya adalah mantan Kepala Divisi Regional VII Telkom Koesprawoto, mantan Ketua Koperasi Karyawan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini