Hak Asasi Alam, Cara Mutakhir Melindungi Lingkungan
Digodok sejak 1970-an, hak asasi alam pertama kali diakui oleh konstitusi negara di Ekuador pada 2008. Hingga kini, terdapat lebih dari 400 ketentuan yang mengakui pohon, sungai, gunung, dan sebagainya sebagai obyek hukum. Di 360 Info, Profesor Tarini Mehta, pakar hukum lingkungan dari Jindal Global University, India, menulis "hak asasi alam sebagai cara tokcer untuk melindungi lingkungan".
Bagaimana cara kita memandang alam? Apakah kita melihat dan menilainya berdasarkan kepentingan manusia semata? Atau sebagai subyek yang memiliki nilai tersendiri?
Cara pandang pelindungan lingkungan yang berlaku sekarang adalah yang pertama, sebagai litigasi. Dengan perspektif antroposentris, alam dinilai berdasarkan dampaknya pada manusia. Pendekatan ini tak memungkinkan pelindungan alam secara menyeluruh. Karena itu, kita perlu mengarusutamaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini