maaf email atau password anda salah


Omnibus Law Berpotensi Merusak Lingkungan

Penyederhanaan hukum memungkinkan kriminalisasi masyarakat yang dianggap menghalangi kegiatan pertambangan.

arsip tempo : 171488734449.

Lahan bekas tambang bauksit yang tandus menghampar di Pulau Bintan, Kepri. ANTARA/Joko Sulistyo. tempo : 171488734449.

JAKARTA - Pegiat lingkungan menilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berpotensi memperparah kerusakan lingkungan. Sebab, banyak pasal dalam sejumlah undang-undang akan dihapus lewat penyederhanaan hukum tersebut. Padahal sederet pasal itu bertujuan melindungi kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.

Peneliti dari Yayasan Auriga, Iqbal Damanik, mencontohkan Pasal 47 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang direncanakan dihapus. Atur

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan