Polisi Malang Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu
MALANG -- Kepolisian Resor Malang membongkar sindikat peredaran uang palsu setelah menangkap Buchori, 20 tahun, warga Desa Bulupitu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Polisi masih terus memeriksa Buchori yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Dia diancam dengan hukuman paling lama empat tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Kusworo Wibowo kemarin.
Jajaran Polres Malang saat ini memang sedang gencar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini