Awal Mula Pramuka Wajib sebagai Ekstrakurikuler
Pramuka sejak awal bersifat sukarela. Diwajibkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler pada masa Presiden SBY.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menghapus kewajiban siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka, aturan itu menyatakan keikutsertaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini