Mengkritisi Pengupahan Mahasiswa Magang
Meski bekerja penuh waktu, survei mendapati cuma 23 persen peserta magang dapat upah. Perlu peraturan pengupahan pemagangan.
Praktik magang, apalagi yang tak berbayar, menimbulkan polemik terkait dengan hak dan kewajiban pemagang dalam relasi kerja di Indonesia.
Pemagangan, yang secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020, sering dianggap sebagai sarana praktik sebelum memasuki dunia kerja, memperoleh jejaring profesional, dan mengembangkan kapasitas individu.
Sayangnya, meski para pemagang dipekerjakan penuh waktu layak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini