Pilih-pilih Skandal BI
Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia T. Pohan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar pada 29 Oktober 2008. Bersama besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, tiga mantan deputi gubernur, yakni Aslim Tadjuddin, Maman H. Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi Indonesia Corruption Watch mengkritik kinerja KPK karena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini