SELAMAT TINGGAL 2008
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia T. Pohan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana BI pada 29 Oktober 2008. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga berperan aktif dalam menggelontorkan dana Rp 100 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Ini merupakan salah satu kejadian terbesar sepanjang 2008, selain terungkapnya kasus percakapan via telepon antara Artal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini